STUDI KASUS PT. A

HGU No. 14/Ogan Komering ilir An. PT. A
Berdasarkan Laporan Hasil Kontraktual Tahun 2012, penguasaan tanah telantar belum di manfaatkan seluas 1.993,1 Ha dengan rincian tanah dimanfaatkan sesuai SK HGU seluas 1.230,0 Ha. Sedangkan berdasarkan data Kontraktual 2020, luas tanah terindikasi telantar seluas ± 3.223,1 Ha berupa kebun karet, kebun campuran, lahan terbuka dan kebun lain. Tetapi telah dilakukan penelitian dari Kanwil BPN Sumsel tanah yang dikuasai adalah seluas ± 717,59 Ha dan sisanya seluas ± 2.556,53 Ha siap
untuk dilepaskan kepada negara.

Hasil Analisa

  1. Bahwa PT. A ini sudah di buatkan pernyataan di hadapan PPAT seluas 2.556,53 Ha sedangkan seluas 717,59 Ha akan di mohonkan perpanjanagan HAK.
  2. Di dalam luasan 2.556,9 terdapat pemanfaatan ada status kepemilikan masyarakat seluas 113.19 Ha ada juga perkebunan karet yang tidak di ketahui kepemilikannya karena belum di identifikasi 1679.89 Ha. Pemukiman dan pondok pesantren 15.17 Ha, ada HGU pihak lain yang masuk wilayah terindikasi telantar PT. A seluas 364.12 Ha (untuk mendapatkan luas yang pasti dan badan hukum mana yang lebih dulu menguasai tanah di maksud, perlu ada penelitian lebih lanjut)
  3. Ada perusahaan yang tidak di ketahui menguasai 129 Ha di wilayah PT. A (bahwa luasan tersebut menggunakan metode deliniasi maka tidak bisa di jadikan sebagai acuan untuk memutuskan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Survei Topografi
Next post STUDI KASUS PT. B