STUDI KASUS PT. B

HGU No. 05/Lahat An. PT. B Berdasarkan Laporan Hasil Kontraktual Tahun 2011, penguasaan tanah telantar belum di manfaatkan seluas 1.046,9 Ha dengan rincian tanah dimanfaatkan sesuai SK HGU seluas 4.026,56 Ha, sudah adanya pelepasan tanah seluas , ± 1.046,9 Ha kepada negara. Tanggal 20 Februari 2022. Dan juga Lokasi Tanah sebagian telah diokupasi masyarakat

Hasil Analisa

  1. Sudah ada pelepasan hak di hadapan kepala kantor seluas 1.046,9 Ha di dalamnya itu ternyata ada yang sudah di kuasai masyarakat dan ada juga yang bersertifikat hak milik, ini bisa dilepaskan Hak nya semua termasuk hak milik, tapi konsekuensinya harus memohon kembali (Sebagai pemilik Hak milik). Ditetapkan sebagai bekas tanah negara sebagai tanah telantar.
  2. Bahwa hak milik tersebut diatas sejumlah 86 bidang dengan luas 21.15 Ha
  3. Oleh karena itu usulan dari Tim Mitigasi untuk mempersingkat pendayagunaannya ditentukan oleh pak kanwil karena akan menjadi masalah di kemudian hari jika di biarkan. pendayagunaan “polsek” “tambang” “Developer” (berikan penjelasan mendapatkan izin dari mana ?)
  4. Terhadap perumahan agar di lakukan kajian khusus atas perolehan tanah nya.
  5. Perusahaan diminta memasang tanda batas terhadap tanah yang di lepaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post STUDI KASUS PT. A
Next post STUDI KASUS PT. C