
STUDI KASUS PT. C
HGU No. 2 / Banyuasin PT. C Berdasarkan Laporan Hasil Kontraktual Tahun 2008, penguasaan tanah telantar belum di manfaatkan seluas 27,0 Ha dengan rincian tanah dimanfaatkan sesuai SK HGU seluas 5.003,74 Ha, Peta yang dilampirkan adalah peta Izin Lokasi, sehingga diindikasikan salah dalam pengusulan dokumen, yang mengakibatkan tanah yang terindikasi telantar seluas 178,5 Ha.
Hasil Analisa
- Adanya perbedaan luas antara peta yang di miliki oleh BPN Pusat dan BPN Kantor Wilayah mengenai Tanah Telantar.
- Beberapa wilayah sudah di kuasai oleh masyarakat
- Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya kepada bpn mengenai keputusan pelepasan sebagian HGU